Cara Cek Bantuan Bansos UMKM – Berikut sistem cek penerima bansos tunai (BST) yang akan cair setiap bulanya.
Caranya sangat gampang, tinggal anda login saja di website resminya.
Lalu ketikan nomor KTP anda.
Nanti Server akan mengecek, apakah anda termasuk penerima bansos atau bukan.
Pemerintah akan menyalurkan Bansos UMKM setiap bulan, biasanya tiap minggu ke dua disetiap bulanya.
Apabila ada penerima Bansos UMKM yang belum mengambil di bulan kemarin, sipenerima bisa mengambilnya sekalian dibulan ini, yakni 2 kali jumlah bansos/ bulan.

Bantuan Bansos UMKM ini akan di {cairkan|salurkan melewati Kantor Pos, akan tetapi BPNT dan PKH akan dicairkan lewat Bank-Bank Negara (Himbara).
Bantuan Bansos UMKM kerap disebut juga BLT Rp 300 ribu, yang di berikan kepada masyarakat yang terdampak pademi covid 19.
Sistem Cek Penerima Bansos UMKM Tunai via Online.
Untuk mengecek Bansos UMKM Online, bisa memakai HP, dengan mengunjungi laman sah yaitu cekbansos.kemensos.go.id. di laman itu anda dapat mengecek apakah termasuk penerima Bansos UMKM atau tak. Juga akan ada keterangan dana sudah disalurkan atau belum, disetiap bulanya.
Dari mulai artikel ini ditulis, semacam ini sistem cek Bantuan Bansos UMKM Online lewat HP:
1. Silakan Login di website legal cekbansos.kemensos.go.id atau klik disini
2. Ketik domisili anda, dari provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, dan Desa / Kelurahan.
3. Ketikan nama lengkap sesuei KTP.
4. Kemudian ketikan kata yang tertera dalam kotak kode. Jika tak jelas, dapat di refresh kembali, untuk mengamati kode baru.
5. Lalu klik cari data.

Catatan:
Server akan mencocokan nama sesuei ktp di kawasan hal yang demikian. untuk mengakses situs tersebut tak diperlukan no KK. Jadi ini dapat dijalankan oleh siapa saja, asal tahu nama sesuei KTP dan kawasan orang tersebut tinggal.
Cara Mencairkanya:
Lazimnya Penerima Bantuan Bansos UMKM ini akan mendapat surat panggilan untuk pencairan.
Pencairan dilaksanakan di daerah yang telah ditunjuk, seperti kantor kecamatan atau bisa juga di kantor desa/kelurahan. Tetapi ada juga yang langsung via Kantor Pos.
Surat panggilan hal yang demikian akan diantarkan oleh RT/RW msetempat.Isi surat panggilan hal yang demikian, nama penerima Bansos/BLT, NIK, Nomor BST, Barcode, dan Jumlah dana yang akan diterima oleh Bansos UMKM. Termasuk Syarat yang seharusnya disiapkan yang akan dibawa ketika pengambilan dana Bansos /BLT ke Kantor Pos.
Penerima Bansos UMKM juga sepatutnya membawa KTP Elektronik ( E-KTP) atau KK yang asli serta surat panggilan yang dibagikan oleh RT/RW.
Jangan lupa bawa foto-copy KTP dan KK, biasanya diminta oleh petugas kantor Pos.
Penerima harus mengikuti protokol kesehatan, seperti menerapkan masker dan lain-lain.
Biasanya kantor pos akan memberikan jadwal hari apa sipenerima akan mengambil dana bantuan Bansos UMKM , ini terjadi supaya tak terjadi kerumunan, sampai pengambilan dana Bansos dibatasi sebagian orang saja perharinya.
Diinginkan penerima datang sesuei jadwal, kemudian sesampainya di kantor pos, penerima Bansos UMKM harus menunggu giliran untuk mengambil / mencairkan dana bansos hal yang demikian.
setelah dipanggil, penerima menyerahkan syarat yang sudah disiapkan, kemudian petugas Pos akan memberikan Dana Bansos yang semestinya.
Saat terjadi serah terima dana Bantuan Bansos UMKM , Petugas kantor pos, akan memoto satu persatu penerima Bansos UMKM, komplit dengan persyaratanya, ini untuk bukti bahwa bersangkutan telah mendapatkan dan Bansos / BLT.

Dana bantuan Bansos UMKM ini wajib diterima sesuei dengan yang tertera di surat panggilan, dan tidak ada tarif sepeserpun, bak dari kantor pos, ataupun dari desa / kelurahan.
Seandainya ada potongan dari petugas kantor pos atau desa / kelurahan, masyarakat diminta untuk SEGERA melapor.
Caranya dengan menghubungi No WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan bukti- terlampir.
Alternative Masyarakat yang Tak Mendapatkan Bantuan Bansos UMKM.
Bagi masyarakat yang tak teregistrasi penerima Bantuan Bansos UMKM, jangan berkecil hati. silakan Cek nama anda, namun cek dlu persyaratanya sebagai berikut:
- 1. WNI
- 2. Punya E-KTP
- 3. Punya usaha mikro, dengan bukti surat masukan calon penerima BPUM
- 4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Cek Penerima BPUM dari Bank Rakyat Indonesia (BRI):
1. Klik eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukan nomor KTP dan kode aktivasinya.
3. Klik “Progres Inquiry”.
Nanti akan muncul keterangan bahwa anda terdaftar atau tidaknya, seperti figur keterangan yang tidak teregistrasi :
“Nomor eKTP tak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Cek Penerima BPUM Bank Negara Indonesia (BNI)
1. Silakan Klik http://banpresbpum.id.
2. Kemudian Isi nomor eKTP.
3. Kemudian Pilih “Cari”.
4. Kemudian akan timbul keterangan apakah anda penerima BPUM atau tak.
Masyarakat lazim yang tidak mengenal info ini, dan tidak bisa mengecek BPUM-nya, jangan risau, sebab pemerintah akan memberitahukan melewati SMS.
Bila ada yang menerima SMS segeralah lakukan komfirmasi ke bank yang sudah diatur oleh SMS tersebut.
Sistem Pencairan BLT UMKM
Setelah menerima SMS oleh bank, lantas verifikasi ke bank tersebut, dan siapkan dokumen sebagai berikut:
- 1. eKTP.
- 2. Fotocopy NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- 3. Kartu Keluarga (KK)
Kemudian Penerima menandatangai surat pertanggungjawab mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
setelah itu verifikasi dokumen yang sudah dibawa.
Bank akan menyalurkan dana sebesar Rp. 1.2jt secara seketika.
Berikut cara mendaftar BPUM

Calon penerima diusulkan oleh UMKM kabupaten/kota.
Pengecekan data Calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul, kalau ada data yang tidak benar.
Kemudian BPUM akan meneruskankan usulanya ke UMKM provinsi.
Data atau Dokumen yang diusulkan sebagai berikut:
- 1. NIK sesuei yang tertera di eKTP.
- 2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
- 3. Nama Komplit.
- 4. Domisili.
- 5. Bidang Usaha.
- 6. Nomor .
Demikianlah tulisan perihal Bansos / BLT ini dihasilkan sebagi kabar terhadap masyarakat. semoga bermamfaat dan ada hikmahnya, kekurangan sangatlah banyak di artikel ini, tapi kami telah berusaha semaksimal mungkin. teruslah berupaya untuk mencapai harapan anda, jangan berpatok pada bantuan, karena mungkin banyak lagi masyarakat yang lebih memiliki hak mendapatkanya ketimbang anda.